BACA JUGA:Setelah 7 Tahun, Lahan Jalan Ki Ageng Gribig Dieksekusi
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Bagas Dwi Wicaksono menjelaskan, jika pihaknya menghormati penetapan pengadilan. Menurutnya, kasus tersebut berawal dari hutang piutang, dan obyek eksekusi menjadi jaminan.
"Ya, kami menghormati penetapan dari pengadilan. Namun demikian, kami masih tetap mengajukan perlawanan terhadap eksekusi. Dan hingga saat ini, sedang dalam proses. Kalau kami menang, berarti akan dilakukan eksekusi lagi dengan fisik kembali semula," jelasnya.(edr)