SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Jonathan Yahvah Hendra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum setelah mencuri motor dan barang pribadi milik pacarnya sendiri, Abigael Septia Ningsih. Aksi pencurian ini terjadi saat keduanya berbelanja di Mall Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya.
Mini Kidi-- Peristiwa bermula ketika korban hendak ke toilet dan menyerahkan tasnya kepada terdakwa. Saat korban masuk, terdakwa memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur tas yang berisi kunci motor, handphone Oppo Reno4 F, dokumen identitas (KTP, kartu ATM, kartu BPJS), dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor Terdakwa kemudian pergi ke area parkir dan membawa lari motor pacar. Motor tersebut dibawa ke tempat kosnya di Jalan Simo dan dijual melalui perantara bernama Feri kepada seseorang bernama Samsul dengan harga Rp 6,5 juta. BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan Selain motor, barang-barang lain milik korban juga dikuasai terdakwa. Dalam sidang yang digelar di pengadilan, Jonathan mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. BACA JUGA:Polsek Karangpilang Laksanakan Restorative Justice Kasus Penggelapan Motor “Uangnya saya pakai untuk bayar kos dan beli bensin. Sebagian juga saya berikan ke Feri sebagai upah,” ujar Jonathan di hadapan majelis hakim. BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur Kini, terdakwa harus menghadapi proses hukum atas tindak pidana pencurian dan penggelapan. (yat)