Polres Jember Bongkar Sindikat Penadah Curanmor, Sita 6 Unit Motor

Kamis 15-05-2025,07:39 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

"Ketiga tersangka dijerat pasal 480 Ayat 1 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; " Urainya.

BACA JUGA:Kapolres Jember Langsung Tancap Gas, Tekankan Presisi dan Commander Wish di Apel Perdana

Barang Bukti, dari para tersangka yakni 1 unit sepeda motor honda Tiger warna Hitam tahun 2007 Nopol: DK-5887-AEB Noka: MH1MC11167K019540 NOSIN: MC11E1018633, 1 unit sepeda motor merek YAMAHA tipe VEGA R warna merah putih nopol P-6610-KB, 1 unit sepeda motor merek HONDA tipe BEAT warna abu abu

Dan 1 unit sepeda motor merek HONDA tipe Vario warna hitam nopol M-2309-CO, 1 unit sepeda motor merk Honda megapro warna hitam, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna pink Nopol: N-5305-TO.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar dapat mengecek dan mengambilnya di Mapolres Jember dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan yang lengkap," pungkas AKP Angga. (edy)

Kategori :