MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim III mencatat angka yang signifikan dalam penggunaan layanan elektronik untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
BACA JUGA:Hingga Maret 2025, Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim III Capai Rp6 T
Keterangan tertulis Kanwil DJP Jatim III menyebutkan hingga 5 Mei 2025, sebanyak 760.978 wajib pajak (WP) telah menyampaikan SPT Tahunan, dan 94,07 persen di antaranya menggunakan kanal e-Filing. Ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin diandalkan masyarakat.
--
"Angka tersebut menunjukkan keberhasilan transformasi digital layanan perpajakan sekaligus tingginya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan e-Filing," ujar PM John L Hutagaol, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III.
BACA JUGA:DJP Jatim III Dorong Digitalisasi, Pertumbuhan Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,87%
Dari sisi jenis wajib pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan tetap menjadi kelompok terbanyak yang melaporkan SPT Tahunan, dengan total 642.469 pelapor. Jumlah ini tumbuh 1,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III: Penerimaan Pajak Tumbuh Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Jatim
Namun, khusus untuk pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS, tercatat mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,15 persen. Penurunan ini bukan mencerminkan tren negatif, melainkan disebabkan oleh berkurangnya jumlah wajib pajak yang memenuhi kriteria penggunaan formulir SPT 1770 SS.
BACA JUGA:DJP Jatim III Ungkap Strategi dan Komitmen Jaga Stabilitas Penerimaaan Negara
Hal ini bisa terjadi karena beberapa wajib pajak sudah tidak lagi bekerja, memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau justru memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.
Di sisi lain, sebanyak 62.894 Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini tumbuh 1,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
BACA JUGA:Resmikan Dua Tax Center, DJP Jatim III Dorong Kesadaran Pajak Akademisi
Sementara itu, pelapor Wajib Pajak Badan mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 4,37 persen, dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.
BACA JUGA:Peringati Hari Pajak, DJP Jatim III Gelar E-Sports Olimpiade Excel
“Kami terus terus mendorong pemanfaatan layanan elektronik untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan wajib pajak. Ke depannya, DJP akan terus memperkuat layanan perpajakan digital melalui Coretax, serta akan memberikan edukasi kepada wajib pajak agar pelaporan pajak semakin mudah, cepat, dan akurat,” kata John. (djp/ari)