BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pencairan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Kota Batu tahun 2021 hingga 2023 ke tahap penuntutan.
BACA JUGA:Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Pada Selasa, 5 Mei 2025, Kejari Batu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima orang tersangka.
--
Kepala Kejari Batu, Didik Adyotomo, melalui Kepala Seksi Intelijen M Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang diserahkan adalah JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ.
Para tersangka diduga terlibat dalam pengajuan dan pencairan 110 kredit KUR Mikro senilai total Rp 6,23 miliar melalui BRI Unit Batu I, dengan melibatkan nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) sebagai kedok.
BACA JUGA:Kejari Batu Telusuri Dugaan Kasus KUR Mikro BRI Cabang Batu
"Kredit disalurkan melalui perantara atau orang ketiga, yaitu MHCA, AS, AZ, dan NA yang bekerja sama dengan mantri BRI Unit Batu I, JWP," ujar Januar.
Berdasarkan Laporan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji & Rekan, Nomor 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4.066.481.674 akibat praktik penyaluran KUR fiktif tersebut.
BACA JUGA:Pemkot Batu Hadiri Peluncuran Indikator MCP KPK RI Secara Virtual, Perkuat Pencegahan Korupsi
“Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. BRI Unit Batu I,” tegas Januar.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejari Batu Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji
Setelah penyerahan tahap II rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk proses persidangan. (nik)