Surabaya Terapkan Pengelolaan Sampah Sesuai UU, Beban Biaya pada Penghasil Sampah

Rabu 07-05-2025,22:17 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan target pengelolaan sampah di Surabaya telah mencapai 100 persen, dengan 1.000 ton sampah masuk dalam sistem pengelolaan dan 600 ton diolah melalui sistem renfil (reduksi, reuse, recycle) sebelum dibakar.  

BACA JUGA:Menteri LH: Ada 33 Indikator Permasalahan Sampah Nasional yang Membutuhkan Penanganan Masif 

Meskipun demikian, Eri mengakui pengelolaan sampah belum sepenuhnya sempurna. Eri menekankan pentingnya sosialisasi UU pengolahan sampah yang mewajibkan penghasil sampah untuk menanggung biaya pengelolaannya.  


-- 

Konsep ini, menurut Eri, perlu dipahami warga Surabaya agar tidak lagi menganggap pengelolaan sampah semata-mata tanggung jawab pemerintah.  Ke depannya, sistem pengelolaan sampah akan mirip dengan sistem PDAM, di mana biaya akan disesuaikan dengan jumlah sampah yang dihasilkan.

"Seperti apa, tadi sudah saya sampaikan bahwa Pak Menteri menyampaikan sesuai dengan UU, siapa penghasil sampah itulah yang harus mengeluarkan biaya," tegas Eri, dalam Forum Diskusi tentang lingkungan di Grand City, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Inovasi Anak Muda Surabaya di YCC Munas APEKSI 2025, Tawarkan Aplikasi Pintar dan Pilah Sampah dari Rumah 

Eri juga menyinggung potensi urbanisasi yang dapat meningkatkan jumlah penduduk Surabaya dan beban pengelolaan sampah bagi pemerintah.  Oleh karena itu, penerapan UU ini dinilai krusial.  

Eri menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup telah menyampaikan arahan terkait pengelolaan sampah yang terdiferensiasi berdasarkan lokasi, seperti industri, perumahan, dan mal, yang akan mengelola sampah mereka sendiri.  

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Berharap Munas APEKSI Bawa Pengaruh Besar bagi Ekonomi dan Kemajuan Kota 

"Kita menghasilkan sampah hanya melihat luas jalan, tidak begitu. Siapa yang menghasilkan sampah, maka dia akan mengeluarkan biaya. Berarti nanti kita seperti PDAM, ketika sampahnya sekian, biayanya sekian. Semakin dia mengeluarkan sampah biayanya besar yang harus dikeluarkan. Jadi tidak dibebankan kepada pemerintah. Ini yang baru kita sadari," papar Eri.

 BACA JUGA:Munas APEKSI VII Disuguhi Pertunjukan Pesona Laser Air Mancur

Hal ini, menurut Eri, telah diterapkan di Surabaya, khususnya untuk mal yang akan mengolah sampah mereka sendiri tanpa mengandalkan TPA Benowo.  Pengolahan sampah di tingkat RW juga akan diterapkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan UU. (rio)

Kategori :