Pura-pura Pinjam Motor, Ternyata Dibawa Kabur

Kamis 14-05-2020,05:30 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Muliono (34) warga Desa Wonomulyo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang kini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Diduga, tersangka melakukan penipuan sepeda motor, di Dusun Tanjung, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah tahun 2019 Noka MH1JM4111KK417040 Nosin JM41E1416244. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan pengungkapan ini hasil dari penyelidikan dan informasi mengenai keberadaan tersangka. "Tersangka diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Blitar," jelasnya saat rilis ungkap kasus di Mapolres Malang, Rabu (13/5). Tersangka diamankan pada Senin (11/5) setelah Polres Malang memastikan keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Blitar. Selanjutnya, melakukan koordinasi dan penangkapan dengan Polres Blitar. Diperoleh informasi, ulah tersangka berawal dari pertemuannya dengan korban, Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 15.00. Saat itu, korban dengan mengendarai motor hendak makan ke warung. Bersamaan bertemu dengan tersangka yang berpura-pura mengenalnya. Meski baru kenal namun keduanya terlihat akrab. Tersangka mengatakan pada korban hendak mencari orang untuk manaikkan batu. Di tengah pembicaraan, tersangka mengeluh belum makan. Korban pun iba sehingga diajak ke warung untuk makan. Selesai makan, tersangka mulai melancarkan aksi jahatnya dengan meminjam sepeda motor korban untuk mencari orang untuk menaikkan batu. Korban tanpa curiga meminjamkan motornya. Tersangka langsung kabur dan tidak kembali. Korban pun merasa tertipu dan melapor ke kantor polisi. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang Ipda Nining Husumawati menyampaikan tindak penipuan ini dikembangkan petugas. "Tersangka meminjam motor korban dan tidak kembali," jelasnya. (*/ari/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait