Surabaya, Memorandum.co.id - Suasana ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedikit ada ketegangan, Rabu (13/5). Sebab, jaksa dari Kejari Surabaya melakukan eksekusi terpidana RM Koesoemart Hendra saat akan sidang. Terpidana kasus penggelapan yang saat itu bersama pengacaranya, Purwanto, tidak melawan ketika akan dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun penjara. Dikatakan Kasubsi Eksekusi Kejari Surabaya Febrian Dirgantara, bahwa pihaknya melaksanakan putusan pengadilan atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya banding terpidana kandas. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 88/PID/2018/PT. Sby tanggal 28 Februari 2018 yang amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Febri. Terpisah, Purwanto, pengacara Hendra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus itu. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. "Mulai penanganan di persidangan, masa tahanan habis lalu dibebaskan sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidangan. Nanti kami ungkap," ujar Purwanto. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Hendra membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3.424 meter persegi di Jalan Jojoran Gang I itu dibuat antara Hendra dengan Christen Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah itu. Setelah itu, terpidana menjanjikan Herawati bisa segera menempati tanah itu. Namun, terpidana tidak mengosongkan kios-kios itu. Melainkan justru menyewakannya kembali kepada penghuninya hingga 2017. Kios itu tidak jadi dibongkar. Akibatnya Herawati tidak bisa menguasai tanah tersebut dan mengalami kerugian. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan, bahwa pihaknya menunda sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga perkara penggelapan. Hendra akan disidang secara telekonferensi dari lapas. "Iya, sidang ditunda satu minggu," ujar JPU Willy. (fer/gus)
Dieksekusi di PN, Terpidana Batal Sidang
Kamis 14-05-2020,05:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,13:25 WIB
Bhabinkamtibmas Padas Monitoring Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Terkini
Kamis 10-09-2026,12:27 WIB
Pemdes Ploso Wonoayu Serap Aspirasi dan Tentukan Skala Prioritas Pembangunan 2027
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,11:22 WIB
Pelindo Dukung Penyeberangan Tanjung Wangi-Lombok, Kini Layani Empat Kapal
Kamis 10-09-2026,11:13 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan Kejahatan 3C, Polsek Wiyung Sosialisasi Call Center 110 ke Warga
Kamis 10-09-2026,11:11 WIB