Surabaya, Memorandum.co.id - Suasana ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedikit ada ketegangan, Rabu (13/5). Sebab, jaksa dari Kejari Surabaya melakukan eksekusi terpidana RM Koesoemart Hendra saat akan sidang. Terpidana kasus penggelapan yang saat itu bersama pengacaranya, Purwanto, tidak melawan ketika akan dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun penjara. Dikatakan Kasubsi Eksekusi Kejari Surabaya Febrian Dirgantara, bahwa pihaknya melaksanakan putusan pengadilan atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya banding terpidana kandas. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 88/PID/2018/PT. Sby tanggal 28 Februari 2018 yang amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Febri. Terpisah, Purwanto, pengacara Hendra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus itu. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. "Mulai penanganan di persidangan, masa tahanan habis lalu dibebaskan sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidangan. Nanti kami ungkap," ujar Purwanto. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Hendra membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3.424 meter persegi di Jalan Jojoran Gang I itu dibuat antara Hendra dengan Christen Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah itu. Setelah itu, terpidana menjanjikan Herawati bisa segera menempati tanah itu. Namun, terpidana tidak mengosongkan kios-kios itu. Melainkan justru menyewakannya kembali kepada penghuninya hingga 2017. Kios itu tidak jadi dibongkar. Akibatnya Herawati tidak bisa menguasai tanah tersebut dan mengalami kerugian. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan, bahwa pihaknya menunda sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga perkara penggelapan. Hendra akan disidang secara telekonferensi dari lapas. "Iya, sidang ditunda satu minggu," ujar JPU Willy. (fer/gus)
Dieksekusi di PN, Terpidana Batal Sidang
Kamis 14-05-2020,05:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Sabtu 28-12-2024,16:29 WIB
Tren Skincare China di Kalangan Remaja : Ini Plus-Minusnya!
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB
Menteri Nusron Minta Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali Jawab Tantangan Birokrasi Modern
Sabtu 28-12-2024,14:13 WIB