Surabaya, Memorandum.co.id - Suasana ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedikit ada ketegangan, Rabu (13/5). Sebab, jaksa dari Kejari Surabaya melakukan eksekusi terpidana RM Koesoemart Hendra saat akan sidang. Terpidana kasus penggelapan yang saat itu bersama pengacaranya, Purwanto, tidak melawan ketika akan dibawa ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa hukuman selama 2,5 tahun penjara. Dikatakan Kasubsi Eksekusi Kejari Surabaya Febrian Dirgantara, bahwa pihaknya melaksanakan putusan pengadilan atas vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya banding terpidana kandas. "Kami melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 88/PID/2018/PT. Sby tanggal 28 Februari 2018 yang amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ujar Febri. Terpisah, Purwanto, pengacara Hendra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus itu. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. "Mulai penanganan di persidangan, masa tahanan habis lalu dibebaskan sampai pengacara yang tidak boleh hadir di persidangan. Nanti kami ungkap," ujar Purwanto. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Hendra membuat akta pelepasan hak milik tanah adat yang dijadikan Pasar Jojoran di hadapan notaris pada 2014. Akta pelepasan tanah seluas 3.424 meter persegi di Jalan Jojoran Gang I itu dibuat antara Hendra dengan Christen Herawati. Herawati sudah membayar Rp 772 juta untuk membeli tanah itu. Setelah itu, terpidana menjanjikan Herawati bisa segera menempati tanah itu. Namun, terpidana tidak mengosongkan kios-kios itu. Melainkan justru menyewakannya kembali kepada penghuninya hingga 2017. Kios itu tidak jadi dibongkar. Akibatnya Herawati tidak bisa menguasai tanah tersebut dan mengalami kerugian. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana mengatakan, bahwa pihaknya menunda sidang terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga perkara penggelapan. Hendra akan disidang secara telekonferensi dari lapas. "Iya, sidang ditunda satu minggu," ujar JPU Willy. (fer/gus)
Dieksekusi di PN, Terpidana Batal Sidang
Kamis 14-05-2020,05:17 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Selasa 06-10-2026,18:00 WIB
Pedagang Nasi Jagung Tewas Disambar Truk di Jalur Pantura Kota Pasuruan
Terkini
Rabu 07-10-2026,15:21 WIB
Perluas Gerakan Lingkungan, Desa Sudu Bentuk Satgas TPS3R dan Pengurus Bank Sampah
Rabu 07-10-2026,15:10 WIB
Juara 1 Batik Lamongan 2026, Sapta Paweling Sunan Drajat Pikat Juri
Rabu 07-10-2026,15:07 WIB
Kasus Pembunuhan Anak Lurah di Menganti Gresik, Polisi Periksa Psikologi Pelaku
Rabu 07-10-2026,15:04 WIB
Ziarah Hati Tawarkan Umrah Plus Aqsa dan Plus Plesir, Berangkat 14 Hari
Rabu 07-10-2026,15:01 WIB