Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus pembacokan yang dilakukan Narimo kepada mantan istrinya, Maria, di Jalan Ngaglik DKA Barat, lantaran tidak menerima teleponnya? Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia yang diwakili Ugik Ramantyo menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Narimo yang mendengarkan tuntutan secara sidang telekonferensi itu mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukan kepada mantan istrinya. “Menuntut terdakwa Narimo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Ugik Ramantyo, Rabu (13/5/2020). Atas putusan itu, ketua majelis hakim Widharti menanyakan pembelaan sebelum divonis. “Bagaimana dengan tutntutan jaksa. Apakah saudara ada permintaan atau pembelaan,” ujar Hakim Widharti. Narimo yang tidak didampingi penasihat hukum terihat pasrah dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal bu hakim,” singkatnya. Seperti diketahui, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya itu. Ia sempat menghubungi mantan istrinya melalui telepon namun sama sekali tidak digubris. Merasa diabaikan, terdakwa lalu mendatangi rumah mantan istrinya sambil membawa pisau. Mengetahui mantan istri di rumah, sempat terjadi cekcok hingga akhirnya terdakwa membacokan pisau ke arah kepala mantan istrinya. Melihat darah mengalir dari kepala mantan istri, terdakwa sempat mengantarkan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap polisi. (fer/gus)
Pembacok Mantan Istri Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis 14-05-2020,05:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Jumat 08-11-2024,18:29 WIB
Dugaan Kasus Kekerasan di Lingkungan SMAK Gloria 2, Manajemen Berdamai dengan Guru Tinju yang Dituduh Preman
Jumat 08-11-2024,13:29 WIB
Kasus Perundungan di SMP Gloria 1 Diadukan ke Polrestabes Surabaya
Jumat 08-11-2024,15:54 WIB
Paul Munster Berharap Lawan Persija Stadion GBT Full Bonek dan Bonita
Terkini
Sabtu 09-11-2024,08:18 WIB
Sam HC-Mbak Ganis Adakan Program Makan Gratis, Ini Alasannya
Sabtu 09-11-2024,08:05 WIB
Suami dan Anak Penasehat Hukum Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim
Sabtu 09-11-2024,07:34 WIB
Berani Diadu! Unlimited Suka-Suka, Paket Internet Terbaik Milik Smartfren
Sabtu 09-11-2024,07:10 WIB
Mulai Oktober 2024, Dishub Kota Malang Ubah Sistem Setoran Parkir
Sabtu 09-11-2024,07:00 WIB