Surabaya, Memorandum.co.id - Masih ingat dengan kasus pembacokan yang dilakukan Narimo kepada mantan istrinya, Maria, di Jalan Ngaglik DKA Barat, lantaran tidak menerima teleponnya? Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia yang diwakili Ugik Ramantyo menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Narimo yang mendengarkan tuntutan secara sidang telekonferensi itu mengaku menyesal terhadap apa yang dilakukan kepada mantan istrinya. “Menuntut terdakwa Narimo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Ugik Ramantyo, Rabu (13/5/2020). Atas putusan itu, ketua majelis hakim Widharti menanyakan pembelaan sebelum divonis. “Bagaimana dengan tutntutan jaksa. Apakah saudara ada permintaan atau pembelaan,” ujar Hakim Widharti. Narimo yang tidak didampingi penasihat hukum terihat pasrah dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal bu hakim,” singkatnya. Seperti diketahui, sebelum terdakwa melakukan perbuatannya itu. Ia sempat menghubungi mantan istrinya melalui telepon namun sama sekali tidak digubris. Merasa diabaikan, terdakwa lalu mendatangi rumah mantan istrinya sambil membawa pisau. Mengetahui mantan istri di rumah, sempat terjadi cekcok hingga akhirnya terdakwa membacokan pisau ke arah kepala mantan istrinya. Melihat darah mengalir dari kepala mantan istri, terdakwa sempat mengantarkan ke rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap polisi. (fer/gus)
Pembacok Mantan Istri Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis 14-05-2020,05:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Terkini
Rabu 01-04-2026,12:21 WIB
350 Balita di Desa Ringinpitu Jadi Sasaran ORI, Suspek Campak di Tulungagung Capai 44 Kasus
Rabu 01-04-2026,11:43 WIB
Polres Ngawi Teguhkan Komitmen Rekrutmen Bersih, Gelar Pakta Integritas dan Sumpah Penerimaan Polri 2026
Rabu 01-04-2026,11:24 WIB
Antisipasi Panic Buying, Bhabinkamtibmas Polsek Tandes Kawal Antrean di SPBU Wonorejo
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Rabu 01-04-2026,11:14 WIB