Polres Bangkalan Bekuk 7 Begal dan Jambret, 3 Ditembak

Rabu 13-05-2020,16:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Hanya butuh waktu tiga hari, 8 begal motor yang nekad beraksi di tengah pademi covid 19 berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan. Tiga kawanan begal sadis di antaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan tindakan tegas terukur. Trio begal yang tak segan-segan melukai korbannya ketika beraksi itu adalah AF (21) warga Dusun Babadan, Desa Soket Dajah, Kecamatan Tragah, MT (25) warga Dusun Kolpoh, Desa Baengas, serta JP (29) warga Dusun Kolak, Desa Kolak, Kecamatan Labang. Ketiganya tersungkur setelah bagian kakinya dijebol timah panas petugas. ”Petugas terpaksa melumpuhkan AF, MT dan JP dengan tindakan tegas terukur karena mereka nekad melawan ketika disergap petugas,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra melalui live streaming press release, kemarin. Awalnya, ketiga tersangka ini terjerat kasus penggelapan motor. Tetapi setelah dikembangkan ternyata AF, MT dan JP bersama 6 rekan mereka yang lain (kini DPO) merupakan sindikat begal motor yang sudah beraksi belasan kali di TKP berbeda. Kawanan begal ini tergolong sadis. Mereka selalu melukai korbannya jika coba melawan. “Mereka bertiga akhirnya ditangkap satu per satu di tempat persembunyiannya, Kamis (7/5) lalu,” ungkap Rama. Dari tangan ketiga begal raja tega ini petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya kunci T dan anak kucinya, serta sebilah senjata tajam yang biasa digunakan setiap kali beraksi. Dua hari sebelumnya, Selasa (5/5) lalu, anggota Sat Reskrim juga menggaruk AB (22), residivis curanmor asal Dusun Sorok, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Di hadapan penyidik, AB mengaku sudah beraksi tujuh kali di lokasi berbeda sebelum akhirnya tertangkap di Kecamatan Burneh. Dalam aksi terakhirnya, Rabu ( 26/4) lalu, AB mencuri motor Satria Nopol M 6264 HW milik Makki (19) di sebuah rumah kost di Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan. Dari tangan tersangka AB, petugas menyita barang bukti motor Satria milik korban, sebuah kunci T, dua anak kunci T, lima plat nomor, serta sebilah sajam jenis pisau. Sehari sebelumnya, Senin (4/5) lalu, FB alias Ulung ( 19), alap-alap curanmor asal Dusun Bajur Barat, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, juga dibekuk aparat. Kepada penyidik, tersangka SB sudah beraksi di dua TKP lainnya sebelum tertangkap. Pada waktu yang sama, anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, juga meringkus duet MS (21) dan MAD (19), pelaku jambret HP asal Desa Mangga’an, Kecamatan Modung. Ketika menjambret HP milik korban Alfan Asrofi (14) di Desa Baypajung, Kecamatan Tanah Merah, MS berperan sebagai jockey motor dan MAD eksekutor jambretnya. Dengan demikian, hanya dalam tempo tiga hari, yakni 4 s/d 7 Mei 2020 lalu, anggota Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus tindak kejahatan. Tiga di antaranya curanmor dan satu jambret HP. Dari rentetan kasus itu, aparat berhasil membekuk tujuh tersangka, tiga diantaranya AF, MT dan JP, adalah kawanan begal sadis. “Kami ingatkan, jangan coba-coba memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan aksi kejahatan. Terutama curas, curat, curanmor dan narkoba. Polisi tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas tembak di tempat,” pungkas Rama Samtama Putra. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait