Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kurir sabu 200 gram yang disimpan di bungkus abon ikan tuna divonis beda, Rabu (13/5). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Budi Tri Cahyono selama 11 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 10 tahun penjara. "Menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas putusan itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak hakim," singkat terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi. Sebab, sebelumnya menuntut terdakwa Budi Tri Cahyono selama 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 12 tahun penjara. Dalam dakwaan, terdakwa Budi menerima barang dari Agus Setiawan (DPO) sebanyak 200 gram sabu yang diranjau di kawasan Menur. Budi lalu bersama Kholik diarahkan ke salah satu hotel dan mengambil sabu yang dikemas di bungkus abon ikan tuna. Barang itu lalu dibawa ke mess. Budi lalu menyuruh Kholik membawa tiga poket sabu seberat 50 gram ke Rangkah. Sedangkan sebanyak 110 gram yang dikemas enam poket dibawa ke sekitaran Unesa. Untuk sisanya 40 gram disimpan di mess di kawasan Babadan. (fer)
3 Kurir Sabu Babadan Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Rabu 13-05-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,15:31 WIB
Rebutan Saham Rp5,5 Miliar, Sengketa Waris WNA China di Surabaya Masuki Tahap Mediasi
Kamis 09-04-2026,23:15 WIB
Wanita di Lamongan Dilaporkan Lagi, Cemarkan Nama Baik Lewat Media Sosial
Kamis 09-04-2026,20:16 WIB
Perkuat Kerja Sama Pertahanan, Pangkoarmada II Hadiri Philippines–Indonesia 5th Military Cooperation Meeting
Kamis 09-04-2026,14:56 WIB
4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Karambol di Cerme Gresik, 2 Terluka
Kamis 09-04-2026,15:58 WIB
Sadis! Perampok Bermasker Sarung Bacok Ibu Rumah Tangga di Winongan, Emas dan Uang Rp40 Juta Amblas
Terkini
Jumat 10-04-2026,14:06 WIB
Notaris DPO Lutfi Afandi Diciduk di Tanjung Perak Surabaya, Kasus Tipu Rp4,2 Miliar
Jumat 10-04-2026,13:59 WIB
HUT Ke-46, Kemala Bhayangkari Jatim Benahi Taman Bungkul Surabaya dan Luncurkan Program Penghijauan 2026
Jumat 10-04-2026,13:54 WIB
Tingkatkan Pangan Aman, Bupati Yani Dorong BPOM Buka Unit Pelayanan di MPP Gresik
Jumat 10-04-2026,13:43 WIB
Hancurkan Rumah Nenek Elina, Samuel dkk Diseret ke Kursi Pesakitan PN Surabaya
Jumat 10-04-2026,13:38 WIB