Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kurir sabu 200 gram yang disimpan di bungkus abon ikan tuna divonis beda, Rabu (13/5). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Budi Tri Cahyono selama 11 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 10 tahun penjara. "Menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas putusan itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak hakim," singkat terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi. Sebab, sebelumnya menuntut terdakwa Budi Tri Cahyono selama 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 12 tahun penjara. Dalam dakwaan, terdakwa Budi menerima barang dari Agus Setiawan (DPO) sebanyak 200 gram sabu yang diranjau di kawasan Menur. Budi lalu bersama Kholik diarahkan ke salah satu hotel dan mengambil sabu yang dikemas di bungkus abon ikan tuna. Barang itu lalu dibawa ke mess. Budi lalu menyuruh Kholik membawa tiga poket sabu seberat 50 gram ke Rangkah. Sedangkan sebanyak 110 gram yang dikemas enam poket dibawa ke sekitaran Unesa. Untuk sisanya 40 gram disimpan di mess di kawasan Babadan. (fer)
3 Kurir Sabu Babadan Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Rabu 13-05-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Terkini
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,22:13 WIB
Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi KBS, Soroti Eks Dirut Rangkap Tiga Jabatan
Rabu 22-07-2026,22:08 WIB
Zatabbaru Tawarkan DP Rp2 Juta dan Cicilan Syariah di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:04 WIB
Berkunjung ke Tunjungan Plaza, Annisa Berburu Paket Umrah Akhir Tahun di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:01 WIB