3 Kurir Sabu Babadan Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Rabu 13-05-2020,14:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tiga kurir sabu 200 gram yang disimpan di bungkus abon ikan tuna divonis beda, Rabu (13/5). Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martin Ginting memvonis Budi Tri Cahyono selama 11 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 10 tahun penjara. "Menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak bisa dibayarkan maka diganti tiga bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas putusan itu, ketiga terdakwa masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir pak hakim," singkat terdakwa. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi. Sebab, sebelumnya menuntut terdakwa Budi Tri Cahyono selama 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain, Yoga Soekarno Islam dan Muhammad Kholik divonis 12 tahun penjara. Dalam dakwaan, terdakwa Budi menerima barang dari Agus Setiawan (DPO) sebanyak 200 gram sabu yang diranjau di kawasan Menur. Budi lalu bersama Kholik diarahkan ke salah satu hotel dan mengambil sabu yang dikemas di bungkus abon ikan tuna. Barang itu lalu dibawa ke mess. Budi lalu menyuruh Kholik membawa tiga poket sabu seberat 50 gram ke Rangkah. Sedangkan sebanyak 110 gram yang dikemas enam poket dibawa ke sekitaran Unesa. Untuk sisanya 40 gram disimpan di mess di kawasan Babadan. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait