Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi menuntut Syaiful selama 10 bulan penjara, Rabu (13/5). Dalam keterangannya, terdakwa terpaksa mencuri pompa air karena untuk membeli obat bagi anaknya yang sakit. "Menuntut terdakwa Syaiful selama sepuluh bulan penjara," ujar JPU Samsu J Efendi di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan hukum. "Mohon keringanan hukuman pak hakim," ujarnya. Dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan karyawan CV Inti Mikro yang bergerak di bidang penjualan pompa air. Selanjutnya pada Kamis (26/12) tahun lalu, saat tengah malam kondisi kantor sepi kemudian terdakwa pergi ke tempat tinggalnya mengambil kunci inggris, lalu kembali ke kantor dan masuk melalui pintu pagar depan yang tidak terkunci kemudian menuju ke gudang tempat penyimpanan pompa air lalu dengan kunci inggris mengambil pompa air dengan cara melepas beberapa bagian. Keesokan harinya terdakwa menjual pompa air itu kepada MOS di Jalan Demak seharga Rp 2,5 juta. (fer)
Curi Pompa Air untuk Obat Anak, Dituntut 10 Bulan
Rabu 13-05-2020,13:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Jumat 27-12-2024,19:38 WIB
Posyan Operasi Lilin Semeru 2024 di Gresmall: Wujud Pelayanan Maksimal dengan Konsep Spartan
Terkini
Sabtu 28-12-2024,17:02 WIB
Polresta Banyuwangi Terima Kunker Kompolnas Monitoring Pengawasan Nataru
Sabtu 28-12-2024,16:56 WIB
Volume Kendaraan di Exit Tol Fungsional Gending-Kraksaan Melonjak Signifikan
Sabtu 28-12-2024,16:29 WIB
Tren Skincare China di Kalangan Remaja : Ini Plus-Minusnya!
Sabtu 28-12-2024,15:03 WIB
Polsek Genteng Tingkatkan Pengawasan, Kasi Propam Tekankan Lima Poin Penting
Sabtu 28-12-2024,14:23 WIB