Unggah Foto Tidur Teman Kos, Dituntut 1 Tahun

Rabu 13-05-2020,13:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Rohman, kos di Jalan Jatisari, Bubutan, harus menanggung semua perbuatannya yang mengunggah foto teman kos yang tidur dengan posisi daster tersingkap hingga terlihat celana dalamnya. Akibat ulah penjaga toko ini, ia dituntut jaksa penuntut umum (JPU), M. Fadhil selama satu tahun penjara. Pada Rabu (13/5), melalui penasihat hukumnya Patni Ladirto mengajukan pledoi. "Karena terdakwa masih muda dan kami mohon hukuman yang seringan-ringannya," ujar penasihat terdakwa di hadapan ketua majelis Martin Ginting. Atas keterangan penasihat terdakwa, JPU Ugik Ramantyo yang mewakili JPU M Fadhil tetap pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan majelis," ujar JPU Ugik Ramantyo. Seperti diketahui, pada 12 Januari 2020 sekira pukul 20.20, terdakwa menaiki genteng kamar kos. Kemudian tepat di atas kamar EWP, terdakwa melihat ada lubang kecil yang selanjutnya mengintip dan melihat EWP tidur menggunakan daster pendek orange blasteran putih hitam yang tersingkap ke atas dan celana dalamnya terlihat. Selanjutnya terdakwa menggunakan HP dan memfoto EWP. Selanjutnya, foto diunggah di akun facebook dengan tujuh foto EWP serta di profil whatsapp terdakwa. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait