Sedangkan Chief Executive Officer (CEO) The Sandy Group Infrastructure, Septian Wahyutama dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
“Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Rencananya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi digelar pada 14 Mei mendatang.
“Jadwal sidang lanjutan sudah dijadwalkan Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ pungkas Dicky. (adi)