BACA JUGA:Pakar Hukum Jember Kritik Pedas RUU KUHAP: Bim Salabim, Keadilan Bisa Hilang!
Sebagai tindak lanjut, Ahmad Suryono menyampaikan bahwa hasil diskusi komprehensif ini akan dirangkum menjadi kajian akademik yang akan disampaikan secara resmi kepada Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan. “Kami berharap, RUU KUHAP yang akan datang benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat, bukan sekadar hasil kompromi politik atau teknis penegakan hukum semata,” pungkasnya.(edy)