Gresik, memorandum.co.id - Guna melancarkan aksi kejahatannya, pelaku mengelabui korban dengan cara menghentikan korban di jalan. Kemudian berpura-pura minta tolong untuk diantar ke tempat tujuan. Baru saat kondisi jalan sepi pelaku melakukan niatnya untuk merampas motor dan handphone korban. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Panji P Wijaya usai menangkap pelaku tindakan kejahatan tersebut pada Senin (5/5) pekan kemarin. "Tersangka ialah Rio Rohman Rosyidi (24), warga yang beralamat tinggal di Kemasan, Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Gresik," jelas Kasat Reskrim, Selasa (12/5). Dia melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Betoyoguci, Betotyokauman, Kecamatan Manyar atau utara SPBU AKR. Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap petugas saat berada di dalam warung makan jalan Raya Sembayat depan Rumah Sakit Fathma Medika pukul 17.00. Setelah menangkap dan mengintrogasi, tersangka mengaku telah menjual motor rampasannya, Honda Vario W 4786 KQ kepada Supi'i (47), warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti. Sedangkan handphone Vivo Y91 C warna hitam biru masih tersangka simpan. "Kemudian ke dua tersangka ini kami bawa ke Mapolres untuk menyidikan lebih lanjut," tambahnya. Akibatnya tersangka dijerat pasal 368 KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. "Selain itu tersangka juga dijerat pasal 378 KUHP, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam, karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," terangnya. Sementara untuk tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. "Tersangka merupakan residivis dengan kasus penggelapan. Keluarnya 2020, pembebasan bersyarat," pungkasnya.(dri/har)
Perampas Motor Kawasan Manyar Ditangkap Polisi
Selasa 12-05-2020,17:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Kamis 10-09-2026,07:29 WIB
Gus Kikin dan Ujian Besar Membenahi ''Konstitusi'' NU: Sebuah Kontribusi Pemikiran
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Kamis 10-09-2026,11:41 WIB
Cekcok Berujung Maut, Ibu Muda Ditemukan Gantung Diri di Siwalankerto
Terkini
Kamis 10-09-2026,18:01 WIB
Imigrasi Kediri Maksimalkan Graha Adiwinata Layani Paspor 160 CJH Nganjuk
Kamis 10-09-2026,18:01 WIB
BNNK Pasuruan Desak Pengawasan Ketat Peredaran Vape Bermuatan Narkoba
Kamis 10-09-2026,17:56 WIB
Jembatan Buk Wedi Beroperasi Penuh, Arus Lalu Lintas Pasuruan Kembali Normal
Kamis 10-09-2026,17:49 WIB
Wali Kota Eri Minta BPBD Bersiap Hadapi Ancaman Sesar Aktif di Surabaya
Kamis 10-09-2026,17:42 WIB