“Di sini juga kami tegaskan untuk tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta tidak membawa narkoba dan minuman beralkohol,” tegasnya.
Tak hanya itu, Fikser juga berharap, dengan adanya rakor ini, Pemkot Surabaya dapat membangun sinergitas yang baik kepada seluruh pelaku usaha panti pijat di Kota Surabaya.
“Kami tidak melarang panti pijat beroperasi, karena pijat merupakan kebutuhan bagi setiap orang. Namun yang kami tegaskan disini, bagaimana para pelaku usaha ini dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (yat)