DPRD Jatim Desak Pemprov Seriusi Rekomendasi BPK RI Terkait Hibah dan Bantuan Keuangan Desa

Jumat 25-04-2025,11:00 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:DPRD Jatim Gelar Sarasehan Bersama Resimen Mahasiswa Adibuana

Dalam sambutannya, Widhi Widayat menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan BPK. “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Widhi. (day)

Kategori :