MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Magetan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dalam operasi penangkapan yang dilakukan di dua kecamatan berbeda, Maospati dan Takeran, pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ekstasi, hingga ganja sintetis.
--
Kasihumas Iptu Agus Rianto mewakili Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa pengungkapan dimulai dari penangkapan DDS alias NOT, warga Maospati.
Tersangka ditangkap saat mengambil paket sabu dan ekstasi di sebuah kantor ekspedisi di Desa Patihan, Kecamatan Maospati. Paket tersebut dikirim dengan nama fiktif dan dikendalikan oleh seseorang bernama Agutinus, yang saat ini masih buron (DPO).
Masih di hari yang sama, Satreskoba kembali menangkap seorang pria lain saat hendak mengambil paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Manyar, Dusun Ngampel, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. Narkoba tersebut diduga dikirim oleh tersangka Bagus, yang juga berstatus buron.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu STB dan AS, di sekitar SPBU Maospati. Keduanya kedapatan membawa ganja sintetis dan ganja kering. Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus roti tawar, serta perlengkapan untuk melinting ganja.
Terduga pelaku jaringan pengedar narkotika lintas wilayah digelandang petugas. -Noorbiyanto-
Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 37,66 sabu; 0,99 gram ganja sintetis; 8,45 gram ganja kering; 31 butir ekstasi; alat isap (bong); pipet kaca; tiga unit motor; handphone; dan alat melinting ganja.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, mengingat jumlah dan jenis narkoba yang diamankan cukup besar,” tegas Iptu Agus Rianto.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi serta sistem ambil-tempel di tempat umum.
“Kami terus memburu para pelaku lainnya, termasuk yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Iptu Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu polisi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Magetan,” pungkasnya. (*/rik)