Kemplang Uang Nasabah Rp5,3 M, Mantri BRI Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis 24-04-2025,15:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus memvonis 7 tahun terhadap terdakwa Raditya Ardi Nugraha, Kamis 24 April 2025. 

Selain hukum badan, terdakwa yang menjabat Mantri BRI Unit Tapen, Cabang Bondowoso bersama-sama dengan Kepala Unit BRI Unit Tapen, Yanuar Arifin yang merugikan bank milik badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp5,380 miliar itu membayar pidana denda senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA:Dua Debt Collector Kartu Kredit Aniaya Nasabah Terancam Kurungan Lima Tahun


Mini Kidi--

“Mengadili, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Ferdinand Marcus.

Selain itu, tambah Hakim Ferdinand Marcus, menghukum terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,4 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkas Hakim Ferdinand Marcus.

BACA JUGA:Dua Debt Collector Kartu Kredit Asal Sememi Hajar Nasabah, Ini Alasannya

Terhadap putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya Dedi Rahman Hasyim menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir majelis,” singkat terdakwa usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

Ditemui usai sidang, Dedi Rahman Hasyim mengatakan, bahwa masih ada waktu selama tujuh hari ke depan untuk memutuskannya.

BACA JUGA:Dua Debt Collector Kartu Kredit asal Sememi Kompak Hajar Nasabah

“Kami akan mengambil tindakan apakah banding atau menerima putusan yang dibacakan tadi,” ujarnya.

Dedi menambahkan, bahwa peran terdakwa adalah mantra dan berperan aktif mencari nasabah di bawah lalu di-ACC atasannya.

“Dengan kerugian sekitar Rp 5,3 miliar yang sudah terbagi dan diganti masing-masing,” pungkas Dedi.

Kategori :