BACA JUGA:Warga Kradinan Tulungagung dan Aparat Bersihkan Material Longsor
Sebagian besar proyeknya adalah rabat jalan di beberapa titik. Kemudian proyek perbaikan kawasan wisata Bukit Tunggul Manik, dan proyek pembayaran honor guru serta sejumlah proyek lainnya.
"Untuk pasal yang disangkakan itu kita jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(fir/fai)