Polisi Buru DPO Pelaku Pencurian Puluhan Tiang WiFi

Rabu 23-04-2025,22:07 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pencurian puluhan tiang WiFi milik PT Genesis Berkat Usaha menjadi perhatian polisi. Puluhan tiang WiFi awalnya berada di jalur bypass Pandaan. Tepatnya di lingkungan Pasegan, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Pandaan Turun ke Kebun Jeruk, Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Hal ini mengakibatkan kerugian perusahaan telekomunikasi mencapai Rp 68 juta.


--

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Dodik Raharjo (33). Karyawan swasta yang menyewa rumah tempat penyimpanan tiang WiFi. Kepada polisi, Dodik menuturkan jika ia menerima informasi dari Hani (28), pemilik rumah kontrakan, yang melihat sejumlah pria memindahkan tiang WiFi berbahan besi sepanjang sekitar tujuh meter ke atas truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dodik meminta Hani untuk mengambil foto sebagai bukti. Setelah itu, Dodik melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan bergegas menuju lokasi. 

BACA JUGA:Polsek Pandaan Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sesampainya di tempat kejadian, ia mendapati tiang-tiang WiFi tersebut telah dinaikkan ke atas truk tanpa sepengetahuannya.

Laporan resmi kemudian dilayangkan Dodik ke Polsek Pandaan. Dalam proses penyelidikan, Dodik berinisiatif mencari informasi dari saksi bernama Muhammad Agus Prasetyo (31). Agus mengaku bahwa ia bertindak atas perintah seorang buronan berinisial Sulis. 

Sulis menyebutkan jika ia diperintah oleh Ekky Rio Rivaldi (30), seorang warga Simomulyo, Surabaya. Berbekal informasi tersebut, Dodik yang mengenali nama Ekky segera menghubungi yang bersangkutan. Berkat upaya proaktif korban, polisi berhasil mengamankan Ekky sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian membawanya ke Mapolsek Pandaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Polsek Pandaan Silaturahmi Ke SDN Sumberejo I

Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyono membenarkan penangkapan pelaku. "Pelaku berhasil diamankan setelah diserahkan oleh korban bersama rekannya, Yudha Pratama, dan saksi Muhammad Agus Prasetyo," ungkapnya pada Rabu (23/4).


Barang bukti tiang WiFi di Mapolsek Pandaan.-Muhamad Hidayat-

Dari hasil interogasi, tersangka Ekky Rio Rivaldi mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap 70 tiang wifi. Modusnya adalah dengan memerintahkan Sulis (DPO) untuk mengambil tiang-tiang tersebut dan kemudian menjualnya. Ekky mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta dari hasil penjualan barang curian tersebut.

Lebih lanjut, pemeriksaan mengungkap peran Ekky sebagai pihak yang menunjukkan lokasi penyimpanan tiang wifi, menjadi inisiator pencurian, serta menyuruh Sulis untuk mengeksekusi aksi tersebut.

Kategori :