Polres Kediri Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Pasutri

Rabu 23-04-2025,20:51 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskoba Polres Kediri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 913,66 gram atau hampir 1 kilogram. Tiga terduga pelaku diamankan, yakni MIM alias Kacung (23) warga Pare, KA alias Olip (31) dan suaminya AHK alias Amek (31), keduanya warga Kecamatan Badas.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Pare Dibui

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti pada 14 April 2025. 


--

“Awalnya, tim Buser Satreskoba menangkap MIM alias Kacung di rumahnya di Desa Gedangsewu dan turut diamankan barang bukti 913,66 gram sabu,” jelas AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Bodot setelah Ambil Ranjauan Sabu

Pengakuan MIM membuat petugas dan mengamankan KA di tempat kosnya di Kampung Inggris, Pare. KA mengungkap bahwa sabu berasal dari suaminya, AHK, yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.

“AHK mengendalikan dari tahanan. Terduga pelaku KA dan AHK ini pasangan suami istri,” jelas AKBP Bimo.

BACA JUGA:Nyambi Pengedar Sabu, Montir Balowerti Ditangkap Polisi

Berdasarkan keterangan AKBP Bimo, MIM berperan sebagai pengedar dengan bayaran Rp 250 ribu, sementara KA menyediakan tempat dan barang. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Bapak Sumberdoko Dibui

“Untuk barang bukti sudah kami amankan, termasuk peralatan lainnya seperti timbangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul sabu yang dikendalikan oleh AHK,” pungkasnya. (hms/day)

Kategori :