Surabaya, memorandum.co.id - Vonny Sunarto alias Mira, terdakwa dalam kasus tipu gelap dengan modus bisnis jual beli ikan dori dan kakap merah senilai Rp 2 miliar, divonis 2 tahun dan 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/5). Dari pantauan jalannya di ruang sidang Cakra, terdakwa Vonny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vonny Sunarto alias Mira, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"ucap ketua majelis hakim Ketut Tirta. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatan terdakwa berakibat korban Teng Hong Leng mengalami kerugian Rp 2 miliar. "Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, jujur, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan," imbuh Ketut Tirta. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak serta terdakwa Vonny melalui penasihat hukumnya, Slamet Priyanto, menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," tukas Vonny. Sebelumnya, JPU Ratri telah menuntut terdakwa Vonny dengan pidana penjara selama 3 tahun. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Vonny dan korban Teng Hong Leng melakukan kerja sama jual beli ikan dori dan ikan kakap merah. Karena tergiur dengan tawaran terdakwa, korban kemudian memberikan modal dengan cara transfer nama Vonny Sunarto dan Mira total sebesar lebih kurang Rp 2 miliar. Akan tetapi, pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menjalankan usaha kerja sama jual beli ikan tersebut (fiktif).Terdakwa menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadinya, yaitu kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. (tyo/fer)
Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin 11-05-2020,20:46 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :