PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti upaya premanisme terhadap tiga tersangka. Ketiganya telah berhasil diamankan.
BACA JUGA:Proyek Strategis Nasional di PIER Pasuruan Diperas, Tiga Pemuda Diamankan
Untuk mengetahui peran keterlibatan ketiga tersangka, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota merilis di hadapan awak media di Mapolresta, Senin 14 April 2025.
--
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sanai (50), Asep S (63), dan Fajar F (27). Ketiganya ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor di kawasan Pasuruan Industri Estate Rembang (PIER) di Rembang- Pasuruan.
"Satu tersangka S merupakan warga Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton. Kemudian tersangka A adalah warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dan tersangka F berasal dari Kecamatan Rembang," ujar Kasatreskrim Iptu Choirul Mustofa saat mendampingi Polres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara.
Kasatreskrim menegaskan, tindakan tegas telah diambil terhadap para pelaku. Langkah ini dinilai tepat mengingat kawasan PIER merupakan area strategis yang menjadi salah satu motor penggerak investasi di Kabupaten Pasuruan.
Dalam keterangannya, Iptu Choirul Mustofa membeberkan peran dan modus operandi dari ketiga tersangka.
"Modusnya, salah satu tersangka S mengaku sebagai penerima kuasa dan memperkenalkan diri sebagai pengacara. Padahal kenyataannya bukan. Tersangka F juga berperan sebagai penerima kuasa yang bekerjasama dengan seorang yang mengaku sebagai ahli waris, yaitu tersangka A. Tersangka A inilah yang kemudian meminta kompensasi atau ganti rugi kepada pihak kontraktor," jelas Choirul.
Lebih lanjut, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan identitas para tersangka yang berasal dari wilayah yang berbeda.
Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Terungkap pula, para tersangka meminta uang Rp 60 juta kepada pihak kontraktor. Namun, saat kejadian, kontraktor hanya membawa uang tunai Rp 5 juta yang kemudian diserahkan kepada para pelaku. Sisa uang Rp 55 juta dijanjikan akan diberikan pada minggu berikutnya.
"Namun, sebelum janji tersebut terealisasi, ketiga tersangka berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota," pungkas Choirul.
Dari ketiganya polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan tiga unit HP. (kd/mh)