MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat rumah korban ditinggal dalam kondisi kosong untuk melaksanakan salat Idulfitri. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggasak barang-barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Satreskrim Polres Malang.
BACA JUGA:Polres Malang Panen Jagung di Lahan P2L Polsek Kepanjen
Mini Kidi--
“Pelaku memanfaatkan momen salat Id di pagi hari saat rumah dalam keadaan kosong. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mencungkil pintu belakang,” terang AKP Bambang Subinajar, Senin 14 April 2025.
Bambang menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu, korban dan pelapor tengah pergi salat Id di Masjid Baiturahman Kepanjen. Ketika kembali didapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang hilang.
Adapun barang yang hilang meliputi 3 unit handphone (OPPO A12, Realme C21Y, Samsung Note 10), serta uang tunai senilai Rp9 juta, yang terdiri dari Rp4 juta rupiah dan 1.000 Riyal Arab Saudi (setara Rp5 juta). Total kerugian korban mencapai Rp18 juta, termasuk perhiasan emas yang juga sempat dibawa pelaku.
BACA JUGA:Polsek Kepanjen Ringkus Pengedar Pil Koplo
“Pelaku beraksi dalam waktu singkat, memanfaatkan suasana sepi karena warga tengah menunaikan salat Id. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan,” kata Bambang.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku KR (24), yang merupakan warga Kelurahan Arjowinangun, Kedungkandang, Kota Malang. Ia ditangkap pada Jumat 11 April 2025 malam sekitar pukul 22.50 WIB di sebuah warnet Kecamatan Kepanjen.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik korban, satu tas selempang, dua cincin emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp697 ribu. Diketahui sebagian besar hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Pemantauan Wabah PMK, Kapolsek Kepanjen Kunjungi Peternak
“Dari total uang tunai Rp 9 juta yang dicuri hanya tersisa Rp697 ribu, sisanya sudah digunakan oleh tersangka,” tambah AKP Bambang.
Pelaku kini diamankan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam waktu lama.