BACA JUGA:Peringati HGN Ke-65, Pemkab Sidoarjo Gelar Workshop dan Lomba
Budi Basuki juga mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial ASN, khususnya di level pengawas, merupakan investasi penting demi terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berdampak. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme ASN.
"Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat struktural harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini kali ini diikuti pejabat pengawas yang tersebar di seluruh OPD Sidoarjo. Mulai dari badan, dinas, RSUD dan bagian sebanyak 16 orang serta dari kecamatan dan kelurahan sebanyak 24 orang. Pesertanya laki-laki 20 orang dan perempuan 20 orang.
BACA JUGA:Pemkab Sidoarjo Cover Pekerja Rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tersebut akan dilaksanakan secara blendeed learning selama 905 Jam Pelajaran/JP atau setara dengan 104 hari pelatihan. Pelatihannya sendiri menggunakan metode pembelajaran e-learning (syncrhonous dan ansynchronous) serta klasikal. Saat in class bertempat di ruang kelas yang ada di BKD Kabupaten Sidoarjo dan pada saat out class bertempat di instansi masing-masing.
Tenaga pengajar dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas berasal dari widyaiswara BPSDM Pemprov Jatim serta perguruan tinggi dan Pemkab Sidoarjo. Sedangkan materi pokok yang diajarkan meliputi pembelajaran dalam pelatihan struktural yang dilaksanakan berdasarkan kurikulum. Kurikulum sendiri dikelompokkan dalam 3 kelompok mata pelatihan yaitu kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar, dan kelompok mata pelatihan pilihan.
Bagi peserta yang dinyatakan selesai dan dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dari BPSDM sebagai lembaga yang terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara RI.(kri/sud/jok)