"Penindakan, penilangan pada armada bus, jika didapati buku uji kir mati dan SIM mati ini harus di tilang karena sudah jelas masuk pasal lalai", Imbuhnya.
BACA JUGA:Pastikan Laka Lantas Menurun, Kasatlantas Polres Batu Sosialisasi dan Berikan Teguran Simpatik
BACA JUGA:Satlantas Polres Batu Launching Tim Urai
Kabid Angkutan Dishub Batu, Heri Juni ungkapkan bahwa, rampchek Kendaraan Bus Pariwisata. Jumlah Kendaaraan Bus Pariwisata yang di Ramp Check sebanyak 20 Bus dalam kurun waktu Minggu (01/4) hingga Senin 7 April 2025 .
"Tidak hanya oleh Dishub Kota Batu , Satlantas Polres Batu, akan tetapi juga melibatkan anggota Satpel UPPKB Singosari Malang ,Satpel TTA Arjosari Malang juga UPTLLAJ Kota Malang, dan PT. Jasa Raharja."Tutupnya. (Nik)