Surabaya, Memorandum.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya diperpanjang selama 14 hari lagi hingga tanggal 25 Mei 2020. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Khofifah bersama Forkopimda Jawa Timur serta tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik lengkap dengan Firkopimda kabupaten/ kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). "Berdasarkan telaah dari para pakar epidemiologi tentang penyebaran covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Maka 14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19," kata Khofifah. "Selain itu dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini, maka kami bersepakat dan kami setujui akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," lanjut Khofifah. Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama untuk daerah Kota Surabaya. Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari. Dan hanya 30 persen orang-orang yang positif covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari. Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Di antaranya yang belum tercapai adalah penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian kasus covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal. Sementara itu, Khofifah menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19. Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19. "Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," imbuhnya. Maka dari itu, nantinya pada masa perpanjangan PSBB akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas, dan akan diikuti oleh penindakan secara tegas bagi para pelanggar. Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga. "Fase tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19 ," imbuhnya. "Penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya. Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang. "Penularan covid-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," imbuhnya. "Melihat kondisi semacam itu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari. Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," tambah dia. (yok)
PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Hingga 25 Mei, Pelanggar Ditindak Tegas
Sabtu 09-05-2020,18:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,10:58 WIB
Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi APBDes Ngronggot
Sabtu 17-01-2026,08:59 WIB
Rompi Lepas Jadi Tren Gamis Lebaran 2026, Pasar Kapasan Mulai Diserbu Pembeli
Sabtu 17-01-2026,11:09 WIB
Di Hadapan Kepsek dan Tendik Sekolah Rakyat se-Jatim, Menteri Sosial: Jangan Ada Siswa Titipan
Sabtu 17-01-2026,11:54 WIB
Kasus Bullying dan Game Online Kian Mengkhawatirkan, Senator Lia Dorong Orang Tua Bentuk Mental Anak
Sabtu 17-01-2026,09:28 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas Selama Libur Panjang Isra Miraj
Terkini
Sabtu 17-01-2026,21:30 WIB
Tabrak PJU, Dump Truck Terbalik di Trowulan Mojokerto, Sopir Meninggal Dunia
Sabtu 17-01-2026,20:19 WIB
Pesilat Putri SJE PSHT Cabang Nganjuk Sabet Gelar Pesilat Terbaik SMASA Cup 2026
Sabtu 17-01-2026,20:07 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan di G-Walk Citraland, Polsek Lakarsantri Gelar Patroli Kota Presisi
Sabtu 17-01-2026,18:36 WIB
Salah Paham Disangka Curi Motor, Pemuda Asal Nganjuk Nyaris Dimassa Warga Driyorejo Gresik
Sabtu 17-01-2026,18:24 WIB