Overkapasitas! Lapas Jember Pindahkan Belasan Narapidana ke Bondowoso, Optimalisasi Pembinaan dan Keamanan

Kamis 27-03-2025,08:41 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan program pembinaan narapidana secara berkelanjutan dan menjaga keamanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember melakukan pemindahan sejumlah narapidana ke Lapas Kelas IIB Bondowoso.

Pemindahan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi overkapasitas yang dialami Lapas Jember.

Sebelum pemindahan, Lapas Kelas IIA Jember menampung 996 warga binaan. Setelah pemindahan 19 narapidana, jumlah tersebut berkurang menjadi 977. Kendati demikian, jumlah narapidana yang ada masih belum ideal jika dibandingkan dengan kapasitas Lapas yang tersedia.

BACA JUGA:Komitmen Lapas Jember: Penuhi Kebutuhan Dasar dan Jaga Higienitas Makanan Warga Binaan


Mini--

Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana antar-Lapas merupakan prosedur rutin yang bertujuan untuk pemerataan penghuni dan optimalisasi program pembinaan. Lebih lanjut, Kristyo menekankan bahwa langkah ini juga krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, mengingat potensi risiko yang timbul akibat kondisi overcrowded.

"Pemindahan narapidana dari satu Lapas ke Lapas lain adalah hal yang lazim dan penting untuk kelancaran program pembinaan. Selain itu, faktor keamanan di dalam Lapas juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini," ujar Kristyo. Rabu 26 Maret 2025.

BACA JUGA:Kehangatan Ramadan di Lapas Jember, Buka Puasa Bersama dan Renungan Nuzulul Qur'an bersama Warga Binaan

Proses pemindahan belasan narapidana ini dilaksanakan dengan standar pengamanan yang ketat. Pengawalan dilakukan mulai dari penjemputan di Lapas Jember hingga kedatangan di Lapas Bondowoso. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga terlibat aktif dalam proses ini.

Sebelumnya, TPP telah melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap narapidana yang dipindahkan, menggunakan sistem penilaian pembinaan berdasarkan penurunan tingkat risiko. Langkah ini memastikan bahwa pemindahan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana. (edy)

Kategori :