Pensiunan Satpam Cabuli Anak Tetangga

Jumat 08-05-2020,20:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Sifat pedofilia nampaknya pantas disematkan pada inisial DR(62). Sebab, yang menjadi korban aksi bejat warga Kecamatan Sukomanunggal itu cukup banyak. Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan terhadap kasus tersebut. "Sementara yang berani melapor hanya orang tua Bunga. Itupun setelah aksi tersangka tepergok masyarakat. Jadi setelah pulang kerja, ibu korban mendapat cerita masyarakat jika anaknya dicabuli tersangka," kata PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun, Jumat (8/5). Sementara itu, pasca menjadi korban pencabulan, korban masih mengalami guncangan psikis. Guna memulihkan seperti semula, pihak kepolisian menempatkan korban di rumah aman (safe house). Selama ini, rumah aman menjadi lokasi paling ampuh bagi pihak kepolisian untuk menangani guncangan psikis korban persetubuhan ataupun korban kekerasan. Diberitakan sebelumnya, di usia yang sudah lanjut usia, fantasi seks yang dimiliki DR semakin menggila. Bermodal uang Rp 10 ribu, tersangka mencabuli Bunga (12), yang tidak lain adalah anak tetangganya sendiri. Akibat perbuatannya, Dadang terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Dia diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Itu setelah, korban menceritakan peristiwa yang menimpanya ke orang tua. "Jadi setelah korban cerita, orang tuanya langsung membuat laporan ke kami," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis (7/5). Di hadapan penyidik, tersangka mengaku khilaf melakukan aksi bejat itu. Dia berkilah jika beberapa tahun terakhir, dia tidak mendapat kebutuhan jasmani dari istrinya. "Khilaf pak. Istri juga sudah tua. Makanya saya inisiatif ke anak kecil," aku Dadang. (fdn/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait