Malang, memorandum.co.id - Sempat dua kali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terpidana penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (60), warga Jalan Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru. Kepastian eksekusi ke Lapas itu disampaikan Kasipidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh. "Iya benar, hari ini terpidana dieksekusi ke Lapas untuk menjalani hukuman putusan 2 tahun. Tentunya dipotong masa tahanan sekitar 5 bulan lebih yang sudah dijalani," terang Wahyu, Rabu (6/5). Eksekusi tersebut lanjut Wahyu adalah melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) setelah kasasi yang dilakukan JPU, dikabulkan MA. Proses eksekusi berjalan cukup lancar, mengingat pihak terpidana cukup kooperatif. "Tadi yang bersangkutan diantar anaknya. Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan langsung dibawa ke lapas,," lanjut Wahyu. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan jika yang bersangkutan juga dilakukan pemeriksaan rapid test terkait wabah virus corona. Namun untuk hasil tes, bukan wewenang dirinya memberikan jawaban. Disinggung apakah yang bersangkutan menolak dieksekusi saat panggilan pertama, Wahyu menyebut hal itu tidak benar. "Jadi pada panggilan pertama yang bersangkutan sakit dengan bukti surat dokter yang ditunjukkan anaknya. Saat itu sudah mengatakan jika pada panggilan berikutnya akan datang. Ternyata benar, hari ini datang," pungkas Wahyu. Kasus ini berawal dari laporan Megawati Tnipto, istri Herman Setyabudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat itu, Thomas Zachrias adalah Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA). Warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Megawati Tjipto atas dugaan melakukan pengelapan dalam jabatan. Setelah sekitar 6 tahun, mengendap akhirnya di pertengahan tahun 2019 mulai disidangkan di PN Malang. Kemudian di bulan Agustus 2019, terdakwa diputus hukuman penjara 2 tahun. Selanjutnya, terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Putusan PT di bulan Oktober 2019 menyatakan onslag. Artinya, tindakan terdakwa terbukti namun bukan pidana. Selanjutnya, bulan Desember JPU mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Mengabulkan permohonan kasasi. Artinya membatalkan putusan PT Surabaya yang membatalkan putusan PN Malang. Sehingga, MA mangadili sendiri menyatakan terdakwa Thomas Zacharias telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Kemudian menyatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun, potong masa tahanan. Sementara itu, Herman Setyabudi suami dari Megawati Tnipto, selaku pelapor, mengaku puas dengan putusan ini. "Sebagai manusia, saya harus merasa puas. Setelah sekitar 6 tahun lebih kasus ini, akhirnya menemui babak akhir. Berarti masih ada keadilan di negara ini," katanya. (edr/tyo)
Panggilan Kedua, Thomas Langsung Dipenjara
Rabu 06-05-2020,21:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:32 WIB
Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
Jumat 25-09-2026,07:11 WIB
CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Jumat 25-09-2026,14:35 WIB
Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
Jumat 25-09-2026,07:52 WIB
Lewat Sejumlah Inovasi, Dispusip Gresik Genjot Kegemaran Membaca Masyarakat
Terkini
Sabtu 26-09-2026,03:15 WIB
DPD RI Soroti Pentingnya Tangani Sampah di Bali
Sabtu 26-09-2026,02:09 WIB
Defisit RAPBD Jatim 2027 Capai Rp1,015 Triliun
Sabtu 26-09-2026,01:32 WIB
Mahasiswa dan Buruh Demo Hari Tani di Depan DPR RI, Tutut Tuntaskan Konflik Agraria
Sabtu 26-09-2026,00:11 WIB
Komisi IV DPR Dukung BPGMN Bentukan Prabowo untuk Cegah Karhutla
Jumat 25-09-2026,23:13 WIB