Sidang Penipuan Kerja Sama Jual Beli Gula Rp 10 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Mulia Wiryanto

Kamis 13-03-2025,18:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Muhammad Ridho

Dalam eksepsi sebelumnya, tim PH terdakwa yang terdiri dari Fransiska Xaveria Wahon, Marselinus Abi, dan Ahmad Natonis mengatakan bahwa kerja sama pembelian gula antara terdakwa dengan saksi adalah perkara perdata. Bukan pidana yang dijeratkan oleh jaksa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Perkara yang dihadapi bapak Mulia Wiryanto bukan perkara pidana tetapi murni perkara perdata,” tegas PH Fransiska Xaveria Wahon. (fer)

Kategori :