
“Saya menyesal, pak. Saya mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan hidup. Soalnya istri lagi hamil, pak,” katanya sambil menundukkan kepala.
BACA JUGA:Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto
Berdasarkan pengakuan Hafid, motor hasil curiannya dijual antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Dia membuang ke seorang penadah di daerah Bangkalan, Madura.
“Kalau Honda Beat saya jual Rp1,5 juta. Paling mahal Honda Vario bisa Rp2,5 juta,” tutur Hafid.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (bin)