BACA JUGA:Rumah Juragan Tembakau Jember Ludes Dilalap Si Jago Merah
"Kami hanya mengambil barang milik kami sendiri. Tidak ada paksaan, perampasan, apalagi pengancaman," tegas Sunawar.
Akibat sengketa ini, Abdul Aziz kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan.(edy)