SURABAYA - Bangunan liar semi permanen di Jalan Prof Dr Moestopo 53, dibongkar paksa Pemkot Surabaya, Senin (4/3). Pembongkaran melibatkan satpol PP, BPBD Linmas, dishub, kepolisian dan TNI. Upaya pemkot membersihkan aset miliknya dari penghuni liar sempat tertunda hampir dua tahun. Dengan menggunakan dua alat berat berupa backhoe, tidak membutuhkan waktu lama merobohkan bangunan semi permanen yang menempati tanah milik Pemkot Surabaya itu. Sebelum dirobohkan, pemilik bangunan itu sudah mengamankan harta bendanya. “Sebelum pembongkaran, pemkot sudah memberikan sosialisasi kepada penghuni. Maka pada Sabtu dan Minggu, mereka sudah mengemasi barang-barangnya sehingga ketika pelaksanaan pembongkaran, isi bangli sudah tidak ada,’ ungkap petugas Satpol PP Kota Surabaya yang ikut dalam pembongkaran tersebut. Tanah dengan luas sekitar 400 meter ini sendiri selama ini dimanfaatkan warga untuk berbagai usaha. Seperti warung nasi Padang, foto copi, tambal ban, reparasi tas dan koper, dan juga gudang rongsokan. Camat Tambaksari, Ridwan Mubarun, mengatakan sejak tahun 2017 Pemkot Surabaya hendak membongkar bangunan liar di Jalan Prof. Dr Moestopo 53. Namun upaya pemkot terhenti, setelah muncul surat dari LSM masuk ke Balai Kota Surabaya. Mereka menanyakan soal status tanah tersebut. Pemkot mengumpulkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut aset Kota Surabaya. “Jadi tanah tersebut itu dibeli oleh Pemkot Surabaya pada tahun 1999 dari warga di sana. Pembebasan itu dalam rangka untuk melebarkan jalan di sana,’ tegas dia. Setelah dirasakan cukup bukti, maka pemkot kembali melaksanakan pembongkaran. Dan para penghuni bangli pun akhirnya pasrah. Direncanakan tanah 400 meter itu untuk pelebaran Jalan Prof Moestofo hingga ke arah timur. “Dan sekarang ini pemkot masih menunggu penetapan lokasi dari gubernur terkait pembebasan beberapa persil lagi untuk pelebaran jalan,” jelas dia. Sementara itu, Salamah, salah satu warga yang tinggal didekat lokasi pembongkaran menyampaikan sejak Minggu kemarin barang-barang sudah dibersihkan penghuni bangli. “Saya tidak tahu sekarang mereka kemana,” ungkap wanita ini. Agar tanah tersebut tidak lagi dimanfaatkan orang yang tak bertanggung jawab, Pemkot Surabaya memasang papan larangan mendirikan bangunan dan menjelaskan lahan tersebut adalah aset pemkot. (udi/day)
Bangli Jalan Moestopo DiratakanTanah
Selasa 05-03-2019,10:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Jumat 06-11-2026,23:08 WIB
Golkar Buka Suara soal Isu Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Nama Bahlil Terseret
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Terkini
Sabtu 07-11-2026,14:14 WIB
Putra Daerah Bojonegoro Slamet Supriyadi Terima Sijil Penghargaan Internasional dari KOPDAB
Sabtu 07-11-2026,13:53 WIB
Cegah Narkoba Masuk Keluarga, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat, Jangan Ambil Hartanya
Sabtu 07-11-2026,13:39 WIB
Hadapi Musim Hujan, Kapolres Mojokerto Kerahkan Kekuatan Siaga Bencana
Sabtu 07-11-2026,13:13 WIB
Kapolres Bojonegoro Tinjau Korban Puting Beliung di Temayang dan Salurkan Bantuan
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB