Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Pandangan Kritis 4 Raperda

Kamis 06-03-2025,22:08 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Sehingga perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif yang melibatkan semau stakeholder untuk mewujudkan kem udahan pelayanan pada masyarakat yang kondusif dan promotif,” jelasnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Raperda RPJPD: Usai Dengar Jawaban Pj Wali Kota, DPRD Bentuk Pansus

Fraksi Damai (Demokrat dan PAN) yang pandangannya disampaikan oleh Wiwik Sulaiha menyampaikan fraksinya telah mencermati raperda dimaksud yang telah disampaikan oleh Wali Kota Malang pada rapat parpiurna sebelumnya.

“Pajak daerah dan retribusi daerah ini merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dimaksimalkan,” katanya dengan menyampaikan berbagai pandangan.

Kemudian, Donny Victorius menyampaikan pandangan Fraksi NasDem-PSI yang telah mencermati dan mempelajari raperda dimaksud. 

BACA JUGA:Paripurna Raperda APBD 2024, Ketua DPRD Kota Malang Dorong APBD Lebih Kokoh

Terhadap raperda perubahan atas Perda 4/ 2023 tentang PDRD, Fraksi NasDem-PSI memandang perubahan yang begitu cepat waktunya pasca dibahas dan ditetapkan di tahun 2023 dan efektif diberlakukan di tahun 2024, menunjukkan bahwa Pemkot Kota Malang lemah dalam analisa dan forecasting kebijakan dalam mengkaji potensi pajak dan retribusi daerah serta tidak update dalam mengikuti informasi menyangkut regulasi perpajakan nasional. (ari)

Kategori :