Malang, Memorandum.co.id - Polres Malang mengamankan sebanyak 75 orang yang sedang nongkrong di kafe dan warung kopi di Kecamatan Kapanjen, Gondanglegi dan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (4/5) sekitar pukul 20.30. Bersamaan, dilakukan pembubaran kerumunan orang yang berada di tempat tersebut. Selanjutnya, mereka menjalani rapid test untuk memastikan kondisinya aman dari wavah Covid-19. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar yang memimpin patroli menyampaikan, puluhan orang tersebut diberikan pembinaan dan mereka diminta membuat surat pernyataan. “Mereka kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi lagi,” katanya. Puluhan orang tersebut diperiksa suhu tubuhnya dan diketahui ada sekitar 10 orang suhunya di atas 37 dearajat celcius. Kemudian, secara acak sebanyak 25 orang diminta menjalani rapid test. “Hasil rapid test non-reaktif,” terangnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menyampaikan, patroli ini untuk mengimbau masyarakat agar patuh terhadap himbauan penanganan Covid-19. “Ini agar Kabupaten Malang aman dari Covid-19,” ujarnya. (*/ari)
Patroli Jam Malam Polres Malang Jaring 75 Orang, 25 Orang Dirapid Test
Selasa 05-05-2020,13:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,13:42 WIB
Pemugaran Sayap Barat Grahadi Tampilkan Sejarah 1810, Gunakan Material Khusus dari Jerman
Rabu 01-04-2026,15:37 WIB
Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Rabu 01-04-2026,11:20 WIB
Cabut SE WFH ASN Hari Rabu, Tidak Sinkron dengan Pemerintah Pusat
Terkini
Kamis 02-04-2026,06:27 WIB
Peringatan HUT ke-112 Kota Malang, Ketua DPRD Beri Catatan Kritis soal Banjir hingga Kemiskinan
Kamis 02-04-2026,06:16 WIB
Pemkot Batu Belum Terapkan WFH ASN dan Belajar Daring, Masih Tahap Pengkajian
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,05:54 WIB
Harry Maguire Didakwa FA Usai Kartu Merah Lawan Bournemouth, Terancam Sanksi Tambahan
Kamis 02-04-2026,05:48 WIB