Asyik Nongkrong Melebihi Jam Malam, 27 Orang Diamankan

Selasa 05-05-2020,10:25 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, memorandum.co.id - Pemberlakuan jam malam sebagai bagian penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di wilayah Gresik kian diperketat. Dalam patroli jam malam, Senin (4/5/2020) hingga Selasa (5/5/2020), petugas gabungan Polres Gresik, TNI, Dishub, Dinkes, dan elemen lain mengamankan sedikitnya 27 orang yang asyik nongkrong melebihi batas jam malam. "Kita amankan dan selanjutnya dilakukan rapid test, dengan hasil negatif," kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo. Dalam patroli jam malam itu, petugas gabungan menyisir sejumlah lokasi yang diawali dari Mako Polres Gresik menuju Jl. Raden Santi, Jl. Wachid Hasyim, Jl. Mh. Tamrin, Jl. Usman Sadar, Jl. Dr. Soetomo, Jl. RA. Kartini, Jl. Panglima Sudirman, Jl. Pahlawan, Jl. Wachid Hasyim,Jl. Basuki Rahmat, dan kembali lagi ke Mapolres. Selama patroli penyisiran, petugas mengimbau warung dan tempat-tempat berjualan yang masih buka agar segera mengakhiri aktivitasnya dan memulangkan pengunjung secara humanis. Petugas juga mengamankan para pemilik atau penjaga warung yang masih ngotot buka untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.(dri/har)

Tags :
Kategori :

Terkait