Pekerjakan Anak di Bawah Umur Papi Karaoke Divonis 20 Bulan Penjara

Senin 04-05-2020,21:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Dede Suryaman memvonis Wandi Marsono Purba alias Papi selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, Senin (4/5). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria berusia 33 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan perempuan di bawah umur untuk seks komersial dan melanggar pasal 296 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Hakim Dede Suryaman dalam sidang telekonferen ini. Mendengar putusan itu, baik terdakwa yang berada di Rutan Medaeng dan penasihat hukumnya Victor A Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menerimanya. “Klien kami terima putusan itu. Kami juga menerima,” ujarnya usai sidang. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati yang juga menerima putusan hakim. Seperti diketahui, kasus ini berawal saat ada remaja berinisial TSY melamar pekerjaan di salah satu tempat karaoke. Saat melamar pada 2 Juli 2019, usianya baru 17 tahun lebih tiga bulan. TSY melamar kerja di tempat karaoke itu atas rekomendasi ladies companion (LC) KY. Terdakwa lalu menerima TSY bekerja sebagai LC dan menugaskan TSY untuk menemani para pelanggan berkaraoke. TSY bekerja setiap hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00. Dengan tarif 20 ribu per jam dari tarif LC sebesar 130 ribu perjam sedangkan, pemilik sarana karaoke mendapatkan bagian sebesar 40 ribu perjam. Praktik prostitusi yang dijalankan terdakwa dengan mempekerjakan TSY ini akhirnya dibongkar polisi. (fer/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait