Surabaya, memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Dede Suryaman memvonis Wandi Marsono Purba alias Papi selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, Senin (4/5). Dalam amar putusan hakim, bahwa pria berusia 33 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan perempuan di bawah umur untuk seks komersial dan melanggar pasal 296 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," ujar Hakim Dede Suryaman dalam sidang telekonferen ini. Mendengar putusan itu, baik terdakwa yang berada di Rutan Medaeng dan penasihat hukumnya Victor A Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini menerimanya. “Klien kami terima putusan itu. Kami juga menerima,” ujarnya usai sidang. Hal sama juga diucapkan jaksa penuntut umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati yang juga menerima putusan hakim. Seperti diketahui, kasus ini berawal saat ada remaja berinisial TSY melamar pekerjaan di salah satu tempat karaoke. Saat melamar pada 2 Juli 2019, usianya baru 17 tahun lebih tiga bulan. TSY melamar kerja di tempat karaoke itu atas rekomendasi ladies companion (LC) KY. Terdakwa lalu menerima TSY bekerja sebagai LC dan menugaskan TSY untuk menemani para pelanggan berkaraoke. TSY bekerja setiap hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00. Dengan tarif 20 ribu per jam dari tarif LC sebesar 130 ribu perjam sedangkan, pemilik sarana karaoke mendapatkan bagian sebesar 40 ribu perjam. Praktik prostitusi yang dijalankan terdakwa dengan mempekerjakan TSY ini akhirnya dibongkar polisi. (fer/tyo)
Pekerjakan Anak di Bawah Umur Papi Karaoke Divonis 20 Bulan Penjara
Senin 04-05-2020,21:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,08:35 WIB
Cerita Noer Mala Febila Sari Terjun Dunia Model, Ubah Kegagalan jadi Pemantik Cahaya
Selasa 17-03-2026,06:37 WIB
Ledakan Misterius Hantam Masjid di Jember saat Tarawih, Jemaah Kocar-kacir!
Selasa 17-03-2026,06:54 WIB
Ledakan saat Tarawih di Masjid Raya Pesona Jember, Tim Jibom Brimob Sterilisasi Lokasi
Selasa 17-03-2026,09:08 WIB
Neymar Kembali Dicoret Ancelotti dari Skuad Brasil, Peluang Tampil di Piala Dunia Kian Tipis
Selasa 17-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Ketika Bintang Mulai Kehilangan Kepercayaan (3)
Terkini
Selasa 17-03-2026,21:17 WIB
Khofifah Tegas Larang ASN Jatim Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Selasa 17-03-2026,20:20 WIB
Pesta Sound Horeg Tanpa Izin di Jombang Diseret ke Meja Hijau
Selasa 17-03-2026,20:15 WIB
Aksi Sigap Polisi Bubutan Dorong Mobil Mogok di Depan Stasiun Pasar Turi
Selasa 17-03-2026,19:57 WIB
KJS Sumenep Ajak Puluhan Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wakil Bupati
Selasa 17-03-2026,19:46 WIB