MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Malang melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 27 pelanggar peraturan daerah (perda) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Rabu 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Sidang Tipiring di Mini Blok Office Kumpulkan Rp 12 Juta Lebih
Sidang tipiring ini melibatkan APH (aparat penegak hukum) dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
--
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan bahwa perda yang dilanggar antara lain Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, Perda Kota Malang nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Semua pelanggaran langsung diputus hakim, dan khusus untuk sidang tipiring terkait sampah, sidang hari ini adalah yang pertama.
Heru menyebutkan sidang tipiring kali ini merupakan hasil operasi gabungan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, antara lain di Jalan Danau Jonge, Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Merdeka atau kawasan Alun-Alun Merdeka.
BACA JUGA:Sidang Tipiring Kota Malang, Kumpulkan Denda Rp 28,5 Juta
"Sebelumnya kami sudah mengadakan sosialisasi, peringatan atau teguran kepada warga atau pedagang dan pelaku usaha. Namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan penindakan dalam rangka penegakan perda," jelasnya.
Dari total 27 pelanggar yang terjaring, 13 orang hadir dan 14 pelanggar lainnya diputus verstek oleh hakim.
"Denda bagi pelanggar perda ini sesuai dengan tipiring yang dilakukan, atau tingkat pelanggarannya, mulai dari Rp 50 ribu hingga jutaan rupiah," katanya.
BACA JUGA:Langgar Jam Buka, 26 Pelaku Usaha Jalani Sidang Tipiring
Mengacu peraturan daerah, Heru menjelaskan denda maksimal adalah Rp 50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi kali ini hakim menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Bagi PKL ada yang dikenakan mulai Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, dan Rp 50 ribu tergantung jenis pelanggaran. Untuk yang verstek dendanya dikenakan dua kali lipat," ujar Heru. (kmf/ari)