Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK

Kamis 20-02-2025,19:33 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis 20 Februari 2025.

 

BACA JUGA:KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif

 


Mini--

 

Hasto ditahan oleh KPK dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP berkaitan dengan Harun Masiku. Hasto juga disangkakan merintangi penyidikan kasus tersebut.

 

"Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019- 2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

 

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

 

Dalam kasus tersebut, Harun Masiku dan Saeful Bahri disangkakan KPK memberi suap ke komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Fungsinya agar pergantian antarwaktu (PAW) DPR dari Fraksi PDIP bisa sesuai keinginan mereka. Hasto menghalangi kerja aparat penegak hukum KPK.

 

"Disampaikan bahwa pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Saudara Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri," kata Tessa.

 

BACA JUGA:17 Perkara Korupsi Ditangani, Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan KPK

 

Hasto ditahan selama 20 hari terhitung pada hari ini sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Tags :
Kategori :

Terkait