Tanah Trawas Disengketakan, Sekarang Berproses di PTUN Surabaya

Senin 17-02-2025,14:10 WIB
Reporter : Budi Joko Santoso
Editor : Fatkhul Aziz
Tanah Trawas Disengketakan, Sekarang Berproses di PTUN Surabaya

BACA JUGA:Pengadilan Negeri Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa Tanah

Tanah yang disengketakan awalnya dikuasakan ke ahli waris Tutik Munawaroh dan Anifah selaku anak kandung Niah sejak 2003 lalu. Dengan batas lahan sisi utara tanah milik Saman, utara tanah Kasdi, selatan tanah Musto, dan sisi barat tanah milik Agus/Kasmu. "Itu tanah milik Tutik, Tutik ini anak dari Niah (almarhum). Hasil putusan persidangan dan hasil ekskusi berita acara (2004)," ujar Kades Duyung, Trawas, Mojokerto, Jurianto.

Saat dalam pengukuran, menurut kades, pihak desa tak pernah diajak untuk melakukan pengukuran oleh pihak BPN Mojokerto maupun Jonko Pranoto yang mengklaim tanah milik Tutik tersebut. Namun, SHM tiba-tiba sudah keluar. "Desa juga tidak tahu pengukuran, tidak pernah didatangi BPN, maupun saksi terkait berita acara pengukuran (SHM atas nama Jonko Pranoto). Desa tidak dilibatkan dan tidak ada pengukuran," tegas Kades Duyung. 

Eman Mulyana selaku kuasa hukum penggugat Tutik Cs  menjelaskan, tanah yang dimiliki kliennya ini sudah diputuskan dan dimenangkan kliennya. Baik di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Pengadilan Tinggi Jatim, hingga kasasi di MA serta sudah dieksekusi oleh PN Mojokerto.

BACA JUGA:Konflik Sengketa Tanah Ahli Waris Vs Pemkot Pasuruan hingga Mahkamah Agung

Dikatakan, penerbitan SHM atas nama Jonko Pranoto tahun 2024 ini dirasa tidak wajar karena tak sesuai dengan konteks penerbitan. Pasalnya, pihak desa tidak dilibatkan oleh BPN Mojokerto dalam pengukuran lokasi sengketa. "Jadi penerbitan sertifikat itu saya kira tak sesuai konteks penerbitan, karena desa tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran. Karena itu kita menggugat BPN Mojokerto," ujarnya. 

Sementara, Jonko Pranoto yang didampingi kuasa hukum Sunarno Edy Wibowo saat pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh PTUN Surabaya yang dihadiri kuasa hukum penggugat, kepala desa, maupun BPN Mojokerto sebagai tergugat, tetap bersikukuh jika lahan tersebut milik ayahnya, Halim Sumanto, yang sudah dipindahnamakan atas nama dirinya. 

Ia mengklaim telah melakukan pengukuran bersama juru ukur BPN Mojokerto pada Januari 2024 lalu di obyek lahan yang disengketakan seluas 9.460 meter persegi. Sementara, luas lahan yang dimiliki penggugat Tutik hanya 7.330 meter persegi. "Ini lahan sebelumnya milik ayah saya, Halim, lalu diatasnamakan diri saya (Jonko Pranoto) sebagai ahli waris," jelasnya.(par/jok)

Kategori :