
Sementara dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, angkat bicara terkait keluhan warga mengenai biaya pemakaman yang mencapai Rp2,2 juta di area Makam Islam Kembang Kuning.
Dedik menyampaikan akan melakukan pengecekan terkait dugaan pungutan liar tersebut. Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa di kawasan Kembang Kuning terdapat kelompok makam berdasarkan agama, yaitu makam Islam, Kristen, dan lainnya.
"Itu makam Islam pengelolaannya milik warga, sedangkan kalau makam yang dikelola Pemkot Surabaya adalah makam Kristen," kata Dedik berdasarkan informasi yang diterima dari petugas UPTD Makam Kembang Kuning.
BACA JUGA:Pimpinan dan Anggota DPRD Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025
Dedik kembali menegaskan bahwa pengelolaan Makam Islam Kembang Kuning berada di bawah kewenangan warga, bukan Pemerintah Kota Surabaya. Namun, Dedik tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk menelusuri dugaan pungutan liar yang dikeluhkan.
"Kami akan mengecek untuk menindaklanjuti keluhan warga tersebut, " pungkasnya.(alf)