Empat Jaksa Sidangkan Jong

Senin 04-03-2019,10:05 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Empat jaksa penuntut umum (JPU) akan menyidangkan Agus Setiawan Jong (ASJ), tersangka dugaan korupsi hibah jasmas senilai Rp 4,9 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Keempat JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak yang mendapat tugas pimpinan antara lain Dimaz Atmadi, Lingga Nuarie, Fadhil, dan Suryanto. “Ada empat yang akan menyidangkan. Saya (Lingga Nuarie, red), Kasi Pidsus Dimas Atmadi, Fadhil, dan Suryanto,” jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Minggu (3/3). Lingga menambahkan, dalam minggu ini berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan. “Saat ini kami mempersiapkan berkas-berkasnya. Minggu depan sudah kami kirim,” ujar Lingga. Disinggung apakah akan muncul tersangka lain, Lingga tidak bisa memastikannya.”Nanti ditunggu di persidangan saja. Kami tidak berani berandai-andai, apakah nanti ASJ akan membuka itu semua di pengadilan,” pungkas Lingga. Seperti diketahui, dalam kasus ini kejaksaan hanya menetapkan satu tersangka tunggal dalam penyimpangan pembelian peralatan hajatan berupa terop, kursi sampai sound system yang menggunakan dana hibah jasmas. Dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diketahui ada kerugian negara senilai Rp 4,9 miliar dari mark up dana kepada 230 ketua RT/RW se-Surabaya. Tidak hanya ketua RT/RW yang diperiksa, penyidik pidana khusus juga memintai keterangan enam anggota DPRD Kota Surabaya yaitu Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Saiful Aidy (PAN), Binti Rochmah (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), dan Ratih Retnowati (Demokrat). Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sembilan pegawai Pemkot Surabaya. Namun, hingga saat ini status mereka hanya saksi. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait