MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalami penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Soroti Rencana PLN Pasang PLTS di Waduk Karangkates
DAU yang diterima Pemkab Malang tahun ini hanya sebesar Rp 1,8 triliun, mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengonfirmasi adanya penurunan ini sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Dibanding tahun-tahun sebelumnya, penerimaan DAU memang mengalami penurunan. Ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi dan penajaman skala prioritas sesuai Inpres No. 1 Tahun 2025," ujar Darmadi, Kamis 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Sebagai Mitra Dindik, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Segera Panggil Kabid SD
DAU Kabupaten Malang 2025 terbagi menjadi dua jenis yaitu DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 1,6 triliun, dan DAU yang Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 310 miliar, yang kemudian mengalami pengurangan menjadi Rp 124 miliar sesuai dengan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Meskipun ada penurunan DAU secara keseluruhan, terdapat kenaikan alokasi untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Siap Pasang Badan Jika Ada Sekolah Larang PKL
"Dengan berkurangnya DAU, tentu perencanaan pembangunan harus lebih selektif. Kita harus benar-benar memilih program yang menjadi prioritas utama," tambah Darmadi.
DPRD Kabupaten Malang berharap kekurangan anggaran akibat turunnya DAU bisa ditutupi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Oleh karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dan Badan Pendapatan diminta mengoptimalkan strategi untuk mencapai target pendapatan daerah.
BACA JUGA:Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang Angkat Bicara Terkait Pungli Dindik
Berdasarkan keputusan terbaru, rincian penggunaan DAU Kabupaten Malang 2025 adalah sebagai berikut DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 1.621.992.243.000; Gaji PPPK Daerah sebesar Rp 114.818.753.000; Pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebesar Rp 2.400.000.000; Bidang pendidikan sebesar Rp 66.355.212.000; Bidang kesehatan sebesar Rp 92.881.638.000; dan Total DAU Kabupaten Malang 2025 sebesar Rp 1.898.447.846.000.
BACA JUGA:Penggarap Lahan Eks PTPN Kalibakar Kembali Datangi DPRD Kabupaten Malang, Ajukan Redistribusi Lahan