Saat ditangkap bersama dua teman lainnya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 82,94 gram. Barang haram tersebut ditemukan pada Tamuji. Lalu barang bukti yang ditemukan lainnya adalah 2 plastik kresek warna hitam untuk membungkus Sabu, 1 handphone dan 1 Yamaha tipe LEXI abu-abu
Saat ini, ketiga tersangka, termasuk Diah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka pun dijebloskan dalam sel di Mapolres Pasuruan. (hm/mh)