Di samping itu, Eddy juga mengingatkan modus lain yang harus diwaspadai masyarakat adalah penawaran aktivasi melalui situs web atau aplikasi yang tidak resmi.
"Kalau domainnya bukan go.id, sudah pasti itu bukan milik pemerintah dan berpotensi penipuan," imbuhnya.
Selain sebagai identitas digital, Eddy menyampaikan bahwa IKD juga dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan kependudukan secara mandiri. Setidaknya ada lima layanan utama yang bisa diakses melalui IKD.
Layanan itu di antaranya adalah cetak ulang kartu keluarga (KK), update data pendidikan, pengajuan akta kelahiran tanpa nomor induk kependudukan (NIK) hingga pengajuan akta kelahiran bagi warga yang telah memiliki NIK tetapi belum memiliki akta kelahiran.
"Ke depan, semua layanan kependudukan bisa dilakukan melalui IKD. Harapan kami, kantor pelayanan publik seperti Mal Pelayanan Publik Siola, kecamatan, dan kelurahan bisa lebih sepi karena masyarakat sudah dapat mengurus dokumen kependudukan secara mandiri," pungkas Eddy. (rio)