Surabaya, memorandum.co.id - Masyarakat yang akan mengambil barang bukti tilang di Kejari Tanjung Perak tidak perlu khawatir. Meski saat ini diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun pelayanan tetap berjalan. Di mana saat ini kejaksaan di Jalan Kemayoran Baru 1 itu sudah menggandeng kantor pos. "Warga cukup datang ke 52 cabang kantor pos se-Surabaya. Termasuk selama PSBB," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Kamis (30/4/2020). Lanjut Eko, dengan masyarakat datang ke kantor pos maka tidak ada lagi kerumunan di Kejari Tanjung Perak. Itu juga memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mematuhi aturan pemerintah dalam penerapan PSBB. "Jauh sebelum PSBB diterapkan kami sudah terapkan pengambilan barang bukti tilang melalui delivery atau jasa kantor pos," imbuhnya. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos. "Pertama, datang ke kantor pos terdekat dengan membawa form tilang (asli dan fotokopi) serta fotokopi KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," imbuh Eko. Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim kantor pos langsung ke alamat pengiriman. "Jadi pihak kantor pos datang ke kami, selanjutnya mengirim bukti tilang ke rumah warga,"pungkas Eko. (fer)
Ambil Tilang, Kini Cukup Datang ke 52 Cabang Kantor Pos
Kamis 30-04-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Selasa 06-10-2026,20:44 WIB
Minibus Tabrak Motor di Nganjuk, Pengendara Kritis Balita Meregang Nyawa
Terkini
Rabu 07-10-2026,18:28 WIB
Kecewa Jan Leon hanya Divonis 2 Tahun, Ayah Korban Pencabulan Minta Jaksa Banding
Rabu 07-10-2026,18:24 WIB
Pemkot Pasuruan Gelar Uji Publik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Rabu 07-10-2026,18:24 WIB
Amankan MotoGP Mandalika 2026, Polda Jatim Kirim Personel BKO dan Kendaraan Khusus
Rabu 07-10-2026,18:20 WIB
Mahyaa Travel Beri Diskon hingga Rp3 Juta dan Booking Seat Rp500 Ribu
Rabu 07-10-2026,18:15 WIB