Surabaya, memorandum.co.id - Masyarakat yang akan mengambil barang bukti tilang di Kejari Tanjung Perak tidak perlu khawatir. Meski saat ini diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun pelayanan tetap berjalan. Di mana saat ini kejaksaan di Jalan Kemayoran Baru 1 itu sudah menggandeng kantor pos. "Warga cukup datang ke 52 cabang kantor pos se-Surabaya. Termasuk selama PSBB," ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak, Eko Budisusanto, Kamis (30/4/2020). Lanjut Eko, dengan masyarakat datang ke kantor pos maka tidak ada lagi kerumunan di Kejari Tanjung Perak. Itu juga memutus mata rantai penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) dan mematuhi aturan pemerintah dalam penerapan PSBB. "Jauh sebelum PSBB diterapkan kami sudah terapkan pengambilan barang bukti tilang melalui delivery atau jasa kantor pos," imbuhnya. Adapun alur pembayaran denda tilang bisa di kantor pos. "Pertama, datang ke kantor pos terdekat dengan membawa form tilang (asli dan fotokopi) serta fotokopi KTP. Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang," imbuh Eko. Kemudian warga nantinya mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim kantor pos langsung ke alamat pengiriman. "Jadi pihak kantor pos datang ke kami, selanjutnya mengirim bukti tilang ke rumah warga,"pungkas Eko. (fer)
Ambil Tilang, Kini Cukup Datang ke 52 Cabang Kantor Pos
Kamis 30-04-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,23:16 WIB
Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota
Rabu 15-04-2026,09:36 WIB
KPK Periksa Pengusaha Jual Beli Mobil dan Sekda Kota Madiun
Selasa 14-04-2026,21:46 WIB
NasDem Jatim Sikapi Pemberitaan Isu Merger, Dinilai Menyesatkan Publik
Selasa 14-04-2026,15:51 WIB
Persebaya vs Madura United: Kondisi Bruno Moreira dan Ernando Ari Dipertanyakan Jelang Derby Suramadu
Selasa 14-04-2026,15:18 WIB
Wujudkan Tata Kelola Transparan Polres Jember Borong Tiga Penghargaan KPPN
Terkini
Rabu 15-04-2026,14:53 WIB
Tak Hanya Fisik, Ini Tindakan yang Termasuk Pelecehan
Rabu 15-04-2026,14:51 WIB
Seret Nenek 79 Tahun dan Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Kristanto Diseret ke PN Surabaya
Rabu 15-04-2026,14:48 WIB
Apakah Aman Mengoleskan Odol pada Luka Bakar? Ini Penjelasannya Lengkapnya
Rabu 15-04-2026,14:42 WIB
Himpaudi Lumajang Halalbihalal di Ranuyoso, Desak Pemerintah dan DPRD Formalkan Status Lembaga PAUD
Rabu 15-04-2026,14:32 WIB