Jakarta, memorandum.co.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Romi—panggilan akrab Romahurmuziy-- dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. "Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini (29/4/20). Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom, Rabu (29/4/20). Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. "Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan PT DKI. Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar Andi. Sementara itu, pengacara terpidana kasus korupsi Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengatakan bakal mengajukan kasasi ke MA. Dia ingin kliennya terbebas dari perkara gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. "Tentu kami berencana akan ajukan kasasi juga, kami juga sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Minggu depan kami akan ajukan pernyataan kasasi," ucap Maqdir. Dia mengatakan pengajuan kasasi tersebut bertujuan agar kliennya dapat bebas dari perkara gratifikasi seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diketahui, Romy divonis divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Romy kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Banding dikabulkan. Masa hukuman Romi dipotong menjadi penjara selama 1 tahun subsider 3 bulan kurungan serta denda Rp100 juta. Melihat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke MA. KPK merasa majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding Romy tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. (sr/tyo)
MA Tetap Tahan Romahurmuziy
Rabu 29-04-2020,19:48 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-11-2026,14:07 WIB
DPC FKPP Gresik Resmi Dikukuhkan, Wabup Alif Ajak Sinergi Permudah Perizinan Pesantren
Jumat 06-11-2026,19:09 WIB
Komisi A DPRD Jatim Soroti Kekurangan 13 Jabatan OPD di Pemprov Jawa Timur
Jumat 06-11-2026,18:24 WIB
Bahan Baku Obat Indonesia Masih 80 Persen Impor, Hilirisasi Herbal Lokal Dipercepat
Jumat 06-11-2026,18:40 WIB
Terbengkalai Tujuh Tahun, Aset Pemkot Surabaya di Jalan Jepara Disiapkan untuk Relokasi Pasar PPI
Jumat 06-11-2026,17:21 WIB
SPPG Sidokumpul Lamongan Berhenti Operasi, Siswa Empat Sekolah Tak Terima MBG
Terkini
Sabtu 07-11-2026,10:46 WIB
Bhabinkamtibmas Sekarjati Pantau Tanaman Jagung, Dukung Ketahanan Pangan di Karanganyar
Sabtu 07-11-2026,10:37 WIB
Pemkot Pasuruan Gencarkan Pencegahan Narkotika dengan Perkuat Ketahanan Keluarga
Sabtu 07-11-2026,10:18 WIB
Dukung POPDA XV dan PEPARPEDA III 2026, Kapolres Ngawi Terjunkan Ratusan Anggota untuk Pengamanan
Sabtu 07-11-2026,10:10 WIB
Perkuat Kebersamaan dan Stamina Prima, Jajaran Polres Ngawi Kompak Senam Pagi
Sabtu 07-11-2026,09:50 WIB